HUBUNGAN MASYARAKAT

HUBUNGAN MASYARAKAT

No

Bidang Hubungan Masyarakat

1.

Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite Madrasah dan peran komite Madrasah;

2.

Menyelenggarakan bakti social, karya wisata;

3.

Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan Madrasah (gebyar pendidikan);

4.

Menyusun laporan.

5.

Membantu membina hubungan kerja sama antar Madrasah, dewan Madrasah dengan orang tua/ wali murid.

6.

Membantu menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah.

7.

Membantu hubungan sekolah dengan lintas sektoral, seperti: Pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha dan lain-lain.

8.

Mengkoordinasikan kegitan peringatan hari-hari besar Nasional/Agama.



PERATURAN KEPALA MADRASAH MAN 5 PASAMAN BARAT NOMOR : 386/Ma.03.16.5/pp.00-6/9/2023

 

TENTANG

 

STANDAR OPERATIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN MAN 5 PASAMAN BARAT

 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MAN 5 Pasaman Barat

 

 

Menimbang         :

 

a.   bahwa    dalam    rangka    mewujudka penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan  asas penyelenggaraan pemerintahan    yang     baik     serta     guna     mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak  yantcrkait dengan  penyelenggaraan pelayanan, perlu menetapkan standar  pelayanan ;

 

b.   bahwa     untuk     memberikan     acuan     dalam     peni laian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Standar     Pelayanan     MAN     5    Pasaman Barat     Maka khususnya  untuk pelayanan informasi publik;

 

c.   bahwa      berdasarkan          pertimbangan          sebagaimana dimaksudalam huruf  a  dan  huruf  b,  perlu  menetapkan Penetapan  PejabaPengelola  Informas da Dokumentasi MAN   5 Pasaman Barat    tentang    Standar    Pclayanan Informasi Publik MAN 5 Pasaman Barat  ;

 

Mengigat             :

1.    Undang-undang Nomor  14 Tahun  2008  tentang  Keterbukaan

Informasi Publik.

2. Uridang-Undang  Nomor  25  Tahun    200 tentang    P elayanan

Publik  (Lembara Negara  Republik  Indonesia     Tahun    2009

Nomor  IU,  Tambah    Lembaran    Negara    Republik    Indonesia

Nomor 6038) ;

3. Undang-Undang Nomor  12  Tahun  2012  tentang  Pendidikan

Tingg (Lembaran  Ncgar Republik  Indonesia Tahu 2012

Nomor     158,     Tambahart    Lembara n     Negara     Republik

Indonesia Nomor  5336);

4. Peraturan    Pemerintah    Nomor    9 Tahuri       2012       tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayaiia Publi |Lcmbara Negnr Rep bli Indonesia Tahun    2012    Nomor    215,    Tambahan    Lembaran    Negara Republik Indonesia Nqmor 53 57);

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan          :

PERATURAN KEPALA MADRASAH MAN 5 PASAMAN BARAT  NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR OPERATIONAL PELAYANAN  INFORMASI  PUBLIK  DI  LINGKUNGAN  MAN  5

PASAMANBARAT


                                                                  BAB I

                                                              KETENTUAN UMUM

 

    Pasal 1

 

Dalam Peraturan kepala Madrasah ini yang dimaksud dengan:

1)    MAN 5 Pasaman Barat,   adala madrasah   neger yan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi kependidikan;

2)    Kepala Madrasah adalah kepala MAN 5 Pasaman Barat;

3)    Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh MAN 5 Pasaman Barat yang berkaitan dengan penyelenggaraan program atau kegiatan MAN 5 Pasaman Barat;

4)    Pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 5 Pasaman Barat;

5)    Pengguna informasi adalah orang dan/atau badan yang menggunakan informasi publik MAN 5 Pasaman Barat sebagaimana diatur dalam peraturan ini;

6)    Pejabat  adalaseluruh  pejabat  dalam organisasi  dilingkungan  MAN 5

7)    Pasaman Barat sebagaimana ditetapkan dalam struktur organisasi MAN 5 Pasaman Barat.

8)    Pengelola informasi adalah satun kerja dilingkungan MAN 5 Pasaman Barat yang diberi tugas untuk menyimpan, mengelola, mengirim dan/atau menerima informasi publik MAN 5 Pasaman Barat.

9)    Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah pejabayang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanainformasi  MAN 5 Pasaman Barat

 

ASAS

  Pasal 2

 

Pengelolaan informasi publik MAN 5 Pasaman Barat dilaksanakan dengan berdasarkan pada asas, sebagai berikut :

1.     Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi.

2.     Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

 

 

3.       Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik tersebut  dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebalikny

4.     Setiap informasi publik dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi dengancepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

 

TUJUAN Pasal 3

 

 

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk :

 

1.     Menjamin  hak  publik  untuk  mengetahui  serangkaian  kebijakan  MAN 5 Pasaman Barat  yang  berkaitan dengan kepentingan publik  mulai dari rencana pembuatan kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan pengambilan suatu keputusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

2.     Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola MAN 5 Pasaman Barat yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan.

3.     Meningkatkan pengelolaan dan pelayanainformasi dilingkungan  MAN 5 Pasaman

4.     Barat untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

5.     Mendukung  program  MAN 5 Pasaman Barat menjadi  madrasah  tingkat  nasional dengan menyajikan informasi secara online, up to date, real time dengan memperhatikan sensitifitas informasi

 

 

HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

 

Pasal 4

 

1.   Setiap  orang  berhak  memperoleh  informasi publik  sesuai  dengan  ketentuan  yang diatur dalam peraturan ini.

2.   Setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut.

Pasal 5

 

1.   Pengguna informasi wajib menggunakan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

2.   Pengguna informasi wajib mencantumkan sumber dari informasi tersebut diperoleh baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.

 

BAB II

INFORMASI PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

 

Pasal 6

 

1.     Informasi publik yang disediakan dan diumumkan dibagi menjadi 2 jenis yaitu :

a Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala b Informasi yang tersedia setiap saat

2.     Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala yaitu informasi publik yang diumumkan MAN 5 Pasaman Barat secara berkala minimal setiap bulan sekali melalui

3.     Informasi yang tersedia setiap saat yaitu informasi yang disediakan MAN 5 Pasaman Barat terkait kepentingan publik setiap saat yang meliputi :

a.     Informasi/data identitas pribadi guru, tenaga kpendidikan, siswa/peserta didik, tamu, mitra kerja sama.

b.     Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja guru, tenaga kependidikan. c Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar siswa/peserta didik.

c.     Seluruh dokumen/data/informasi yang menurut sifatnya rahasia/konfidensial.

d.     Konsep kebijakan pemikiran/temuan/laporan/dokumen/naskah/surat/penetapan yang dalam proses penyelesaian (belum final) atau terkait  dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten


 

BAB III

INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

 

Pasal 7

 

MAN 5 Pasaman Barat  membuka  akses  bagi  setiap  pemohon informasi, kecuali :

 

No

Usulan Informasi yang Dikecualikan

Alasan Pengecualian (Pasal 17 UU KIP)

1.

Dokumen pengadaan barang/ jasa dari penyedia barang/jasa

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

2.

Dokumen hasil atau proses penjatuhan  hukuman disiplin / pelanggaran etika guru, pegawai, dan siswa

a.     Dapat mengungkap rahasia pribadi

b.     Dapat menghambat proses penegakan hukum

3.

Dokumen perjanjian kerjasama

Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri/dalam negeri

4.

Biodata guru, pegawai, siswa, serta mitra kerjasama

Dapat mengungkap rahasia pribadi

5.

Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

6.

Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

7.

Dokumen dan berita acara pembinaan guru, pegawai dan siswa

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

8.

Borang akreditasi dan data pendukung borang

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

9.

Data pengaduan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat dan/atau staf

Dapat mengungkap rahasia pribadi

10.

Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited)

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

11.

Konfigurasi database dan aplikasi serta username  dan  password

Dapat membahayakan pethananan dan keamanan negara/badan publik.

12.

Soal, jawaban, nilai tes ujian masuk

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

13.

Data piutang, gaji dan tunjangan guru dan pegawai

Dapat mengungkap rahasia pribadi

14.

Rincian harga perkiraan sendiri pada proses pengadaan barang/jasa

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

15.

Dokumen penawaran pada proses kontrak pengadaan barang/jasa

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

16.

Dokumen pengajuan ijin perkawinan/perceraian

Dapat mengungkap rahasia pribadi

17.

Dokumen sasaran kinerja pegawai (SKP)

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

18.

Daftar penilaian kinerja dan kompetensi

Dapat mengungkap rahasia pribadi/jabatan

19.

Arsip / surat dinamis yang menurut sifatnya rahasia

Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik

20.

Draf peraturan, keputusan, instruksi meliputi naskah akademik, naskah asli yang ditanda tangani, pertimbangan hukum, dan risalah)

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

21.

Dokumen kasus sengketa hukum pidana, perdata, tata uaha negara, dan agama

1.     Dapat mengungkap rahasia pribadi, badan publik

2.     Dapat menghambat proses penegakan hukum

22.

Evaluasi organisasi dan tata kerja

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

23.

Dokumen kepemilikan tanah

Dapat mengungkap rahasia Badan publik

24.

 

Hasil pemeriksaan keuangan reguler

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

25.

Laporan keuangan tahun berjalan

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

26.

Laporan pelaksanaan anggaran

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang

 

 

BAB IV

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

 

Pasal 8

 

1.     MAN 5 Pasaman Barat menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.

2.     MAN 5 Pasaman Barat menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

3.     MAN 5 Pasaman Barat harus membangun dan mengembangkan system informasi dan dokumentasi untuk  mengelola  informasi  publik  secara  baik  daefesiesehingga dapat diakses dengan mudah.

4.     MAN 5 Pasaman Barat membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, baik pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara.

5.     Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana disebut pada ayat (1) s/d ayat (4) pasal ini, MAN 5 Pasaman Barat dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

 

Pasal 9

 

1.   MAN 5 Pasaman Barat berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

2.   MAN 5 Pasaman Barat berhak menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan ini.

 

Pasal 10

 

1.   Setia pemoho informas dapa mengajuka permintaa untuk   memperoleh informasi publik kepada kepala pejabat pengelola informasi dan dokumentasi MAN 2

Pesisir Selatan secara tertulis (surat konvensional maupun surat elektronik) atau tidak tertulis  (dating  langsuang  atau  via  telepon),  dan  permintaatersebut  dilengkapi dengan fotocopy identitas diri dari pemohon informasi atau akte pendirian bagi pemohon informasi yang merupakan badan hukum/organisasi. MAN 5 Pasaman Barat mencatat  nama,  alamat  dan  identitas  diri/akte  pendirian pemohon informasi, subjek, alasan atau peruntukannya, format informasi dan cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi.

3.  MAN 5 Pasaman Barat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftran pada saat permintaan diterima.

4.  Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, MAN 5 Pasaman Barat wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berisikan :

a.     Informasi yang diminta pihak pemohon informasi ;

b.     Informasi  bahwa  informasi  yang  diminta  pihak  pemohon  informasi  berada dibawah penguasaannya, tapi keberadaan informasi yang diminta tidak diketahui;

c.     Penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta termasuk kedalam informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh public;

d.     Permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang diberikan;

e.     Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yan dikecualika tersebut   dapa dihitamka denga disertai   alasa dan materinya;

f.      Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau

g.     Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.

5.  MAN 5 Pasaman Barat   dapa memperpanjan wakt untuk   mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, paling lambat 7 hari berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

 

BAB V

PENGELOLA INFORMASI PUBLIK MAN 5 PASAMAN BARAT

 

Pasal 11

 

1.   Dalam rangka mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) MAN 5 Pasaman Barat terdiri dari :

a.     Kepala PPID;

b.     Wakil kepala PPID;

c.     Sekretaris PPID;

d.     Pengelola dan pemberi layanan informasi

e.      Pengelola pengaduan dan penyelesaian sengketa

f.      Pengelola dokumen dan arsip;

2.   Pejabat PPID MAN 5 Pasaman Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan kepala madrasah.

3.   PPID bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik yang meliputi :

a.     Proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.

b.     Mengkoordinasika penyimpana da pendokumentasia seluru informasi

      publik yang berada dibadan publik.

c.     Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan badan publik yang dapat diakses oleh publik.

d. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dibantu oleh suatu tim asistensi yang dibentuk dan personalianya ditetapkan oleh kepala madrasah MAN

5 Pasaman Barat.

 

BAB VI

 

ALUR INTERNAL INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN MAN 5 PASAMAN BARAT

Pasal 12

 

Setiap unit kerja dilingkungan MAN 5 Pasaman Barat berkewajiban untuk :

 

1.     Membantu pengelola informasi dalam penyediaan informasi yang terkait dengan unit kerja masing-masing.

2.     Melakukan  pemutakhiran  (up  dating)  informasi  unit  kerja  yang  ditampilkan  di website masing-masing unit kerja/ MAN 5 Pasaman Barat dan atau menyampaikan soft file atau hardcopy kepada PPID untuk didokumentasikan.

 

Pasal 13

 

Alir internal di lingkungan MAN 5 Pasaman Barat dalam penyediaan informasi publik dan pelayanan kepada pemohon informasi, sebagai berikut :

a.        Kepala PPID MAN 5 Pasaman Barat menerima permohonan informasi publik dari pemohon informasi dengan menuliskan nama, alamat, substansi informasi yang dimohon, serta alasan/peruntukan informasi yang dimohon sesuai dengan formulir yang telah disediakan.

b.        Sekretaris PPID MAN 5 Pasaman Barat mengkaji, memverifikasi, menyiapkan dan menyediakan jawaban terhadap informasi yang dimohon.

c.        Untuk  informasi publik  tertentu,  apabila diperlukan kepala PPID  MAN Pesisir Selatan dapat meminta bantuan kepada tim asistensi dan/atau unit kerja terkait dilingkungan MAN 5 Pasaman Barat untuk melakukan pengkajian, verifikasi, penyediaan dan/atau pertimbangan terhadap substansi atau jawaban atas informasi yang dimohon

d.        Kepala PPID MAN 5 Pasaman Barat menyampaikan informasi kepada pemohon informasi.

 

BAB VII

KETENTUAN SANKSI

 

Pasal 14

 

1.   Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 dan pasal 5 peraturan ini dapat dikenakan sanksi dalam bentuk teguran lisan atau teguran tertulis.

2.   keterbukaan  informasi  publik  dapat  dikenakan  sanksi  sesuai  dengan  ketentuan undang-undang tersebut.Pelanggaran terhadap ketrentuan pasal 5 peraturan ini yang terkait dengan ketentuan pidana sebagai diatur dalam undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang

 

 

BAB VIII

KETENTUAN ADMINISTRATIF LAINNYA

 

PASAL 15

 

Setiap tahun MAN 5 Pasaman Barat mengumumkan layanan informasi, yang meliputi :

 

a Jumlah permintaan informasi yang diterima;

b Waktu yang diperlukan MAN 5 Pasaman Barat dalam memenuhi setiap permintaan informasi;

c Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi;

d.   Alasan penolakan permintaan informasi


BAB IX PENUTUP

 

Pasal 16

 

Peraturan kepala madrasah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Simpang Empat, 15 Juli 2023

Kepala MAN 5 Pasaman Barat

 

 

 

 

 

 Yelliza Gusti, S.Pd, M. Pd

 NIP.197306182005012006