No |
Bidang Hubungan Masyarakat |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan komite Madrasah dan peran
komite Madrasah; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Menyelenggarakan bakti social, karya wisata; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan Madrasah (gebyar pendidikan); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Menyusun laporan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Membantu membina hubungan kerja sama antar Madrasah, dewan Madrasah
dengan orang tua/ wali murid. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Membantu menegakkan disiplin dan tata tertib Madrasah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. |
Membantu hubungan sekolah dengan lintas sektoral, seperti: Pemerintah
daerah, perguruan tinggi, dunia usaha dan lain-lain. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Mengkoordinasikan kegitan peringatan hari-hari besar Nasional/Agama. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| PERATURAN KEPALA MADRASAH MAN 5
PASAMAN BARAT NOMOR
: 386/Ma.03.16.5/pp.00-6/9/2023
TENTANG
STANDAR OPERATIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DI
LINGKUNGAN MAN 5 PASAMAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MAN 5
Pasaman Barat
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan kepala Madrasah ini yang dimaksud dengan: 1) MAN 5 Pasaman Barat, adalah madrasah negeri yang menyelenggarakan
pendidikan akademik, vokasi, dan profesi kependidikan; 2) Kepala Madrasah adalah kepala MAN 5
Pasaman Barat; 3) Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh MAN 5 Pasaman Barat yang berkaitan
dengan penyelenggaraan program atau kegiatan MAN 5 Pasaman Barat; 4) Pemohon informasi
adalah warga negara dan/atau badan hukum indonesia yang
mengajukan permintaan informasi publik kepada MAN 5
Pasaman Barat; 5) Pengguna informasi adalah orang dan/atau badan yang menggunakan informasi
publik MAN 5
Pasaman Barat sebagaimana diatur dalam peraturan ini; 6) Pejabat adalah seluruh pejabat dalam organisasi
dilingkungan
MAN 5 7) Pasaman Barat sebagaimana ditetapkan dalam struktur organisasi MAN 5 Pasaman Barat. 8) Pengelola informasi
adalah
satun kerja dilingkungan MAN 5
Pasaman Barat yang diberi tugas
untuk menyimpan, mengelola, mengirim dan/atau menerima informasi
publik MAN 5
Pasaman Barat. 9) Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi MAN 5
Pasaman Barat ASAS Pasal 2
Pengelolaan informasi publik MAN 5
Pasaman Barat dilaksanakan dengan berdasarkan pada asas, sebagai berikut : 1. Setiap informasi
publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna
informasi. 2. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
3.
Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum
didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul
apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah
dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik tersebut
dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebalikny 4. Setiap informasi publik dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi dengancepat dan tepat waktu,
biaya ringan dan cara sederhana.
TUJUAN Pasal 3 Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk :
1. Menjamin hak
publik
untuk mengetahui serangkaian
kebijakan MAN 5
Pasaman Barat yang berkaitan dengan kepentingan publik mulai dari rencana pembuatan
kebijakan, program kebijakan, dan proses pengambilan keputusan, serta alasan
pengambilan suatu keputusan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mewujudkan penyelenggaraan tata kelola MAN 5
Pasaman Barat yang baik yaitu
transparan, efektif dan efesien, akuntabel, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan. 3. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan MAN 5
Pasaman 4. Barat untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. 5. Mendukung
program MAN 5
Pasaman Barat menjadi
madrasah
tingkat
nasional dengan menyajikan informasi secara online, up to date, real
time dengan
memperhatikan sensitifitas informasi
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOHON DAN PENGGUNA INFORMASI
PUBLIK Pasal 4
1. Setiap
orang berhak
memperoleh
informasi publik
sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam peraturan ini. 2. Setiap pemohon informasi berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Pasal 5
1. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam peraturan ini. 2. Pengguna informasi wajib mencantumkan sumber dari informasi tersebut diperoleh baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
BAB II INFORMASI
PUBLIK YANG DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN Pasal 6
1. Informasi publik yang disediakan dan diumumkan dibagi menjadi 2 jenis yaitu : a.
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala
b.
Informasi yang tersedia setiap saat 2. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala yaitu informasi publik yang diumumkan MAN 5
Pasaman Barat secara berkala minimal setiap 6 bulan sekali melalui 3. Informasi yang tersedia setiap saat yaitu informasi yang disediakan MAN 5
Pasaman Barat terkait kepentingan publik setiap saat yang meliputi : a. Informasi/data identitas pribadi guru, tenaga kpendidikan, siswa/peserta didik, tamu,
mitra kerja sama. b. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja guru,
tenaga kependidikan.
c.
Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar siswa/peserta didik. c. Seluruh dokumen/data/informasi yang menurut sifatnya rahasia/konfidensial. d. Konsep kebijakan pemikiran/temuan/laporan/dokumen/naskah/surat/penetapan yang
dalam proses penyelesaian (belum final) atau terkait
dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten BAB III INFORMASI
PUBLIK YANG DIKECUALIKAN Pasal 7
MAN 5 Pasaman Barat membuka akses bagi
setiap pemohon
informasi, kecuali :
BAB IV TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI
PUBLIK Pasal 8
1. MAN 5 Pasaman Barat menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan. 2. MAN 5 Pasaman Barat menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 3. MAN 5 Pasaman Barat harus membangun dan mengembangkan system informasi dan
dokumentasi untuk mengelola
informasi publik
secara baik
dan efesien sehingga
dapat diakses dengan mudah. 4. MAN 5 Pasaman Barat membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang
diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, baik pertimbangan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara. 5. Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana disebut pada ayat (1) s/d ayat (4) pasal ini, MAN 5
Pasaman Barat dapat memanfaatkan
sarana dan/atau media elektronik dan
non elektronik.
Pasal 9
1. MAN 5
Pasaman Barat berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. MAN 5
Pasaman Barat berhak menolak memberikan informasi apabila tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan ini.
Pasal 10
1. Setiap pemohon informasi dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada kepala pejabat pengelola informasi dan dokumentasi MAN 2 Pesisir Selatan secara tertulis (surat konvensional
maupun surat elektronik) atau tidak
tertulis (dating
langsuang atau
via telepon),
dan
permintaan tersebut dilengkapi dengan fotocopy identitas diri dari pemohon informasi
atau akte pendirian bagi
pemohon informasi yang merupakan badan hukum/organisasi.
MAN 5 Pasaman Barat mencatat
nama,
alamat dan
identitas
diri/akte pendirian
pemohon informasi, subjek, alasan atau peruntukannya, format informasi
dan cara
penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi. 3. MAN 5
Pasaman Barat memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi
publik berupa nomor pendaftran pada saat permintaan diterima. 4. Paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, MAN 5
Pasaman Barat wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis berisikan : a. Informasi yang diminta pihak pemohon informasi ; b. Informasi
bahwa informasi
yang diminta
pihak
pemohon informasi
berada
dibawah penguasaannya, tapi keberadaan informasi yang diminta tidak diketahui; c. Penolakan permintaan dengan alasan informasi yang diminta termasuk kedalam
informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh public; d. Permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang diberikan; e. Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi
yang dikecualikan tersebut
dapat dihitamkan dengan disertai
alasan dan
materinya; f. Alat penyampaian dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau g. Biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta. 5. MAN 5 Pasaman Barat
dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan
pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal
ini, paling lambat 7 hari berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
BAB V PENGELOLA INFORMASI
PUBLIK MAN 5
PASAMAN BARAT Pasal 11
1. Dalam rangka mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi (PPID) MAN 5 Pasaman Barat terdiri dari : a. Kepala PPID; b. Wakil kepala PPID; c. Sekretaris
PPID; d. Pengelola dan pemberi layanan informasi e. Pengelola pengaduan dan penyelesaian sengketa f. Pengelola dokumen dan arsip; 2. Pejabat PPID MAN 5 Pasaman Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui keputusan kepala madrasah. 3. PPID bertanggung jawab dibidang layanan informasi publik yang meliputi : a. Proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan
dan pelayanan informasi
publik. b. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada dibadan publik. c. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah
penguasaan badan publik yang dapat diakses
oleh publik. d. Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dibantu oleh
suatu tim
asistensi yang dibentuk dan personalianya ditetapkan oleh kepala madrasah MAN 5 Pasaman Barat. BAB VI
ALUR INTERNAL INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN MAN 5
PASAMAN BARAT Pasal 12
Setiap unit kerja dilingkungan MAN 5 Pasaman Barat berkewajiban untuk :
1. Membantu pengelola informasi dalam penyediaan informasi yang terkait dengan unit
kerja masing-masing. 2. Melakukan pemutakhiran
(up
dating) informasi
unit
kerja yang
ditampilkan
di website masing-masing unit kerja/ MAN 5
Pasaman Barat dan atau menyampaikan
soft file atau hardcopy kepada PPID untuk didokumentasikan. Pasal 13
Alir internal di lingkungan MAN 5
Pasaman Barat dalam penyediaan informasi publik dan pelayanan kepada pemohon informasi, sebagai berikut : a.
Kepala PPID MAN 5 Pasaman Barat menerima permohonan informasi publik dari
pemohon informasi dengan menuliskan nama, alamat, substansi informasi yang
dimohon, serta alasan/peruntukan informasi yang dimohon sesuai
dengan formulir yang telah disediakan. b.
Sekretaris PPID MAN 5 Pasaman Barat mengkaji, memverifikasi, menyiapkan dan menyediakan jawaban terhadap informasi yang dimohon. c.
Untuk informasi publik tertentu,
apabila diperlukan kepala PPID MAN 2 Pesisir Selatan dapat meminta bantuan
kepada tim asistensi dan/atau unit kerja terkait dilingkungan MAN 5 Pasaman Barat untuk
melakukan pengkajian, verifikasi, penyediaan dan/atau pertimbangan terhadap substansi atau jawaban
atas informasi yang dimohon d.
Kepala PPID MAN 5 Pasaman Barat menyampaikan informasi kepada pemohon informasi.
BAB VII KETENTUAN SANKSI
Pasal 14
1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4 dan pasal 5 peraturan ini dapat dikenakan
sanksi dalam bentuk teguran lisan atau teguran tertulis. 2. keterbukaan informasi
publik
dapat
dikenakan
sanksi
sesuai
dengan
ketentuan
undang-undang tersebut.Pelanggaran
terhadap ketrentuan
pasal 5 peraturan ini yang terkait dengan ketentuan pidana sebagai diatur dalam undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang
BAB VIII KETENTUAN ADMINISTRATIF LAINNYA PASAL 15
Setiap tahun MAN 5
Pasaman Barat mengumumkan layanan informasi, yang meliputi :
a.
Jumlah permintaan informasi yang diterima; b. Waktu yang diperlukan MAN 5
Pasaman Barat dalam memenuhi setiap permintaan
informasi; c.
Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi; d.
Alasan penolakan permintaan informasi BAB IX PENUTUP
Pasal 16
Peraturan kepala madrasah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Simpang Empat, 15 Juli 2023 Kepala MAN 5 Pasaman Barat Yelliza Gusti, S.Pd, M. Pd NIP.197306182005012006 |