TATA TERTIB SISWA – SISWI
MAN 5 PASAMAN BARAT
BAB I
DASAR PEMIKIRAN, DASAR HUKUM, TUJUAN
DASAR PEMIKIRAN
MAN 5 Pasaman Barat, didirikan dengan visi Madrasah Aliyah Negeri 5
Pasaman Barat yang ber akhlakul karimah, berkualitas, berprestasi dan berdaya
guna.
MAN 5 Pasaman Barat mengemban lima misi utama yaitu:
1.
Membudayakan pendidikan berakhlakul karimah, disiplin, dan
kerjasama yang erat antar pemangku kepentingan
2.
Mewujudkan pembelajaran yang inovatif, positif dan komunikatif
sesuai dengan tuntutan era global
3.
Meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan
sesuai standar nasional pendidikan
4.
Membangun sarana dan prasarana madrasah yang lengkap, optimal, terawat
dan berfungsi dengan baik
5.
Mewujudkan manajemen pengelolaan madrasah yang transparan dan
akuntabel
Demi tercapainya visi dan misi tersebut diatas, maka untuk
menciptakan suasana pendidikan yang kondusif dilingkungan madrasah ditetapkan
peraturan – peraturan yang kemudian dinamakan Tata Tertib MAN 5 Pasaman Barat
DASAR HUKUM
1.
Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan
Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 370 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah.
4.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21, 22, 23, dan 24
tentang Standar Isi, Standar HAsil dan Pelaksanaan Kepmen Nomor 21, 22, dan 23.
5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 490 Tahun 2001 tentang Penegerian
MAN 5 Pasaman Barat.
6.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 2 Tahun 2008
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di Madrasah.
7.
Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor
DT.I.I./PP.00/69/2007 tentang Manajemen dan Nomor DT.I.I./PP.00/70/2007 tentang
Status MAN 5 Pasaman Barat.
TUJUAN
1.
Sebagai pedoman pelaksanaan tata tertib di lingkungan MAN 5
Pasaman Barat.
2.
Mengatur kehidupan siswa di lingkungan MAN 5 Pasaman Barat.
3.
Mewujudkan ketertiban dan keamanan di lingkungan MAN 5 Pasaman
Barat.
BAB II
KETENTUAN UMUM
DEFENISI ISTILAH
Dalam peraturan tata
tertib ini, yang dimaksud dengan:
1.
Madrasah adalah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Pasaman Barat
kecamatan Pasaman kabupaten Pasaman Barat.
2.
Unsur pimpinan adalah Kepala Madrasah, dibantu oleh para Wakil
Kepala Madrasah (Wakamad) dan Kepala Urusan Tata Usaha.
3.
Guru adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu
ditugaskan madrasah untuk mendidik dan mengajar siswa, khususnya dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
4.
Wali Kelas adalah guru yang ditugaskan pimpinan madrasah untuk
membimbing dan memberi arahan kepada siswa dikelasnya.
5.
Guru Piket adalah guru yang ditugaskan Pimpinan Madrasah untuk
membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar pada hari yang ditentukan.
6.
Siswa adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu
dapat mengikuti proses pendidikan di Madrasah.
7.
Siswa Berprestasi Utama adalah siswa yang telah meraih indeks
prestasi tertinggi, aktif dalam organisasi madrasah dan kegiatan
ekstrakurikuler, serta berperilaku baik dan sopan di Madrasah.
8.
Piket Kelas adalah siswa yang bertugas pada hari tertentu di
kelas yang bersangkutan.
9.
OSIM (Organisasi Siswa Intra Madrasah) dan MPK (Majelis
Perwakilan Kelas) adalah organisasi yang diselenggarakan oleh siswa di Madrasah
dan dibina oleh Pembina OSIM dibawah pengawasan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan,
untuk kepentingan siswa dalam menunjang dan meningkatkan kualitas Kegiatan
Belajar Mengajar.
10.
Pengurus OSIM dan MPK adalah siswa yang dipilih dengan
persyaratan tertentu dan disahkan oleh Madrasah.
11.
Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan siswa
berdasarkan tata tertib siswa di Madrasah.
12.
Dianjurkan adalah ketentuan yang lebih baik untuk dilaksanakan
siswa berdasarkan tata tertib Madrasah.
13.
Dibolehkan adalah ketentuan yang diizinkan untuk dilaksanakan
siswa.
14.
Dilarang adalah ketentuan yang harus ditinggalkan siswa
berdasarkan tata tertib siswa di Madrasah.
15.
Pelanggaran adalah tingkah laku siswa yang tidak sesuai aturan
tata tertib siswa di Madrasah.
16.
Sanksi adalah tindakan yang dikenakan kepada siswa sebagai
bentuk pembinaan.
BAB III
PROSES PENDIDIKAN
PERSIAPAN dan PROSES
BELAJAR
1.
Siswa diwajibkan sudah berada di madrasah 10 menit sebelum
pelajaran dimulai.
2.
Siswa yang terlambat lebih dari 30 menit, maka disuruh pulang setelah
menghubungi orang tua atau wali murid oleh piket/walas.
3.
Piket kelas diwajibkan menjaga kebersihan kelas (meja guru,
papan tulis) harus sudah bersih dan rapi sebelum setiap jam pelajaran dimulai.
4.
Siswa diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan
kekeluargaan di dalam kelas.
5.
Siswa diwajibkan mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir
pelajaran.
6.
Siswa dilarang membawa dan menggunakan handphone, android,
earphone-headseat, walkman, media player dan alat sejenis lainnya selama jam
pelajaran.
7.
Siswa dilarang membuang sampah di dalam dan di luar kelas.
Contoh : bungkus makanan, limbah rautan, kertas coretan, dll).
8.
Siswa dilarang keluar kelas selama PBM dan pergantian jam
kecuali ada izin dari guru yang mengajar dan guru piket, ditandai dengan kartu
izin keluar.
9.
Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal (sakit,
ada keperluan yang sangat penting) diwajibkan meminta izin kepada guru yang
mengajar dan guru piket.
10.
Ketua kelas atau piket kelas diwajibkan menghubungi guru piket,
setelah 10 menit guru yang bertugas belum masuk kelas.
11.
Pada setiap akhir pelajaran, siswa diwajibkan merapikan
perlengkapan belajar dan membaca doa manfaat ilmu dan penutup majelis yang
dipimpin oleh ketua kelas.
12.
Piket kelas diwajibkan untuk merapikan dan membersihkan ruangan
kelas pada akhir pelajaran.
WAKTU ISTIRAHAT
1.
Siswa diwajibkan menggunakan waktu istirahatnya dengan baik di
luar kelas.
2. Waktu istirahat telah
ditentukan sesuai jadwal.
3.
Siswa diwajibkan segera masuk kelas bila waktu istirahat
selesai.
TIDAK MASUK MADRASAH
1.
Siswa yang berhalangan hadir karena mendapatkan tugas dari
Pimpinan Madrasah, diwajibkan melapor kepada guru piket dengan menunjukkan
Surat Tugas yang dimilikinya.
2.
Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, diharuskan
melampirkan surat keterangan dokter.
3.
Siswa yang berhalangan hadir karena keperluan tertentu, hanya
diperbolehkan atas pertimbangan pihak Madrasah.
PAKAIAN SERAGAM
BESERTA ATRIBUTNYA
1.
Pakaian seragam siswa ditentukan sebagai berikut:
Hari senin dan selasa :
Pria :
putih, abu – abu, dasi, peci (khusus senin)
Wanita :
putih, abu – abu, mudawarah putih
Hari rabu dan kamis : batik, rok dan celana abu – abu dan mudawarah putih bagi wanita
Hari jum’at :
baju muslim kuning coklat, mudawarah coklat
Hari sabtu :
baju pramuka (lengkap atribut gudep)
2. Ikat pinggang putra : hitam dengan ukuran dan mode standar
3. Kaos kaki :
Pria :
Hari senin – kamis : warna putih dibawah betis
Hari jum’at – sabtu :
warna hitam dibawah betis
Wanita :
Hari senin – kamis
: warna putih
diatas betis/ di bawah lutut
Hari jum’at –
sabtu : warna hitam diatas betis/ di bawah lutut
4. Sepatu : warna hitam
polos (jika pakai bis hanya dibolehkan bis putih). Siswa dilarang memakai sepatu dengan melipat atau diinjak bagian
belakangnya.
Ketentuan untuk pria :
1) Memasukkan baju
kedalam celana dan memakai ikat pinggang warna hitam
2) Pada hari Sabtu
pakaian pramuka lengkap.
3) Memakai lambang
madrasah
4) Ukuran kaki celana
minimal 18 cm dan standar 20 cm
5) Model potongan rambut
2:1:1 (atas:samping:belakang), dan tidak pakai skin.
6) Tidak berjenggot,
berkumis dan berjambang
7) Tidak memakai jeli dan
pewarna rambut.
8) Tidak memakai jaket
atau sweater ke dalam kelas.
9) Diharuskan memakai singlet
Ketentuan untuk wanita
:
1) Memakai mudawarah
putih menutup dada dan anak jilbab putih polos hari Senin s/d Kamis
2) Memakai mudawarah
coklat yang menutup dada dan anak jilbab coklat atau hitam pada hari Jum’at,dan
Sabtu
3) Pada hari sabtu
memakai baju seragam pramuka lengkap
4) Memakai lambang
madrasah dan lambang bendera di mudawarah
5) Pakaian longgar dan
sopan
6) Tidak memakai kutek
dan kosmetik berlebihan.
7) Tidak memakai jaket
dan sweater ke dalam kelas.
8) Dilarang mengenakan
rok yang menggantung di atas mata kaki.
9) Diharuskan memakai
singlet
KEBERSIHAN
1.
Siswa diwajibkan memelihara kebersihan diri dan pakaian, alat –
alat belajar, kelas, gedung madrasah, mushala dan lingkungan sekitarnya.
2. Siswa diwajibkan
membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
3. Siswa diwajibkan
menempel pengumuman atau sejenisnya pada papan pengumuman yang telah
disediakan.
4. Siswa diwajibkan
mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan yang dilakukan secara berkala.
5. Siswa diwajibkan
menjaga kesehatan masing – masing dengan memperhatikan makan, minum dan olah
raga yang dapat menunjang kesehatan siswa yang bersangkutan.
6. Siswa dilarang membuat
kegiatan atau lomba yang berpotensi merusak lingkungan, pandangan dan tidak
sesuai dengan ketentuan madrasah.
7. Setelah kegiatan
selesai dilaksanakan, panitia kegiatan wajib mengembalikan kondisi ke tempat
seperti semula.
BAB IV
AKTIVITAS SISWA
UPACARA BENDERA
1.
Seluruh siswa diharuskan untuk mengikuti upacara pada hari Senin
(sesuai jadwal) dan hari – hari besar nasional.
2. Siswa diharuskan
mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut upacara.
3. Siswa diharuskan hadir
di lapangan upacara 10 (sepuluh) menit sebelum upacara dimulai.
4. Siswa yang tidak hadir
tepat waktu berbaris di luar barisan yang semestinya.
5. Seluruh perlengkapan
upacara dipersiapkan oleh pengurus OSIM.
6. Siswa yang ditunjuk
sebagai petugas upacara diwajibkan mengenakan perlengkapan upacara dan
melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya.
7. Siswa berbaris sesuai
dengan angkatan dan menurut jenis kelamin dipimpin oleh petugas upacara.
8.
Siswa diwajibkan mengikuti upacara dengan tertib sampai
seluruh proses upacara selesai.
SHALAT BERJAMAAH
1.
Siswa diwajibkan melaksanakan shalat Dhuha dan Zuhur secara
berjamah di mushala madrasah.
2. Siswa diwajibkan
meninggalkan aktivitas apapun diluar jam pelajaran pada saat adzan
dikumandangkan.
3. Siswa diwajibkan
menjaga ketertiban, kebersihan dan kekhusyu’an beribadah.
4. Siswa wanita yang
berhalangan shalat karena haid berkumpul di ruangan yang sudah ditentukan.
5.
Siswa diwajibkan mengikuti kultum selesai shalat zuhur
SANKSI – SANKSI
A.
Pelanggaran tingkat 1 akan dikenakan sanksi:
1.
Peringatan lisan dan pembinaan oleh guru / guru piket.
2.
Hukuman diserahkan pada guru piket dengan pilihan sebagai
berikut:
a.
Membersihkan lingkungan madrasah.
b.
Mencabut rumput sampai penuh satu tong.
c.
Melap kaca madrasah.
d.
Membersihkan toilet madrasah.
B. Pelanggaran tingkat 2
akan dikenakan sanksi:
1.
Mengisi surat pernyataan “tidak akan mengulangi lagi perbuatan
yang melanggar Tata Tertib Siswa” dengan wali kelas.
2.
Siswa akan diberi peringatan melalui surat pemanggilan orang
tua.
C. Pelanggaran tingkat 3
akan dikenakan sanksi:
1.
Mendapatkan peringatan keras dari madrasah berupa surat
peringatan dan sidang tertutup dengan pihak berwenang di madrasah.
2.
Apabila dari hasil sidang, ternyata perlu penambahan sanksi
sebagai tindakan peningkatan disiplin pada siswa, maka keputusan siding dapat
diberlakukan.
3.
Membuat surat perjanjian yang telah ditetapkan pihak madrasah
rangkap tiga, yang akan diteruskan kepada pihak orang tua / wali murid.
4.
Apabila pelanggaran tingkat 3 telah dilakukan sebanyak 2 (dua)
kali, maka siswa akan mendapat skorsing dari madrasah, berupa pengembalian
sementara kepada orang tua / wali murid. Lama skorsing ditentukan berdasarkan
hasil sidang.
5.
Selama masa skor siswa tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas
madrasah.
6.
Pada kasus khusus, maka satu kejadian dapat langsung
dikategorikan sebagai tindakan atau pelanggaran tingkat 4, tanpa adanya proses
pemberian teguran atau peringatan.
D. Pelanggaran tingkat 4
akan dikenakan sanksi:
1.
Siswa akan langsung disidang dihadapan orang tua / wali siswa
dengan tujuan pihak orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah
laku anaknya.
2.
Setelah persidangan, siswa langsung di skors paling tidak selama
waktu 2 (dua) minggu dan atau melalui pertimbangan pihak madrasah.
3.
Selama masa skor siswa tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas
madrasah.
4.
Apabila pelanggaran pada tingkat 4 dilakukan1 (satu) kali lagi
setelah di skors, maka dianggap pelanggaran tingkat 5.
E. Pelanggaran tingkat 5
akan dikenakan sanksi:
1.
Siswa akan langsung disidang dihadapan orang tua / wali siswa
dengan tujuan pihak orang tua dapat lebih mengetahui perkembangan dan tingkah
laku anaknya.
2.
Setelah persidangan, siswa langsung dikeluarkan atau
dikembalikan kepada orang tuanya dan dicabut status kesiswaannya dari madrasah.
3.
Apabila dalam hasil persidangan ada hal – hal khusus yang perlu
dipertimbangkan tanpa mengubah butir 2, maka hasil sidang dapat diberlakukan.
4.
Pada kasus khusus, maka satu kejadian dapat langsung
dikategorikan sebagai tindakan atau pelanggaran tingkat 5, tanpa adanya proses
pemberian teguran atau peringatan.
BAB V
PELANGGARAN DAN SANKSI
JENIS PELANGGARAN DAN
POIN
A |
|
PELANGGARAN TINGKAT
1 |
POIN |
|
1 |
Terlambat datang ke kelas
/ madrasah 1 – 20 menit |
2 |
|
2 |
Tidak memakai
atribut pada seragam sekolah |
2 |
|
3 |
Berpenampilan tidak
sopan dan tidak islami, berdandan tidak rapi, seperti berambut panjang, skin
(khusus pria), berpakaian ketat di madrasah |
2 |
|
4 |
Tidur di kelas atau
pada tempat yang tidak semestinya, kecuali dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan |
2 |
|
5 |
Terlambat datang ke
kelas / madrasah 21 – 30 menit |
4
|
B |
|
PELANGGARAN TINGKAT
2 |
POIN |
|
1 |
Siswa yang terlambat
lebih dari 30 menit |
5 |
|
2 |
Tidak memakai
seragam yang telah ditentukan |
5 |
|
3 |
Tidak mengikuti
upacara bendera / muhadarah dengan alasan yang tidak jelas |
5 |
|
4 |
Memasuki pekarangan
madrasah tidak melalui gerbang utama |
5 |
|
5 |
Membuat keributan
atau kegaduhan di dalam kelas, perpustakaan, laboratorium dan mushalla
sehingga mengganggu suasana belajar dan kekhusyukan beribadah |
5 |
|
6 |
Tidak mengikuti
shalat Zuhur berjamaah di mushalla madrasah |
5 |
|
7 |
Memindahkan dan
mengubah alat – alat laboratorium atau madrasah yang telah terpasang tanpa
izin |
5 |
|
8 |
Menggunakan
fasilitas madrasah tidak pada waktunya |
5 |
|
9 |
Meninggalkan
pelajaran tanpa alasan yang jelas |
5 |
|
10 |
Mengkonsumsi rokok
ketika sedang memakai seragam dan atribut madrasah di luar lingkungan
madrasah dalam jam PBM |
5
|
C |
|
PELANGGARAN TINGKAT
3 |
POIN |
|
1 |
Mengadakan kegiatan
dengan orang luar didalam lingkungan madrasah tanpa izin |
10 |
|
2 |
Memberikan
keterangan yang tidak benar (berbohong) |
10 |
|
3 |
Vandalisme, yaitu
mengotori atau merusak peralatan dan gedung – gedung di lingkungan madrasah |
10 |
|
4 |
Menggunakan barang –
barang bukan milik sendiri tanpa seizin pemiliknya |
10 |
|
5 |
Membawa barang
elektronik yang dilarang ke dalam kelas, seperti : Speker Aktif, I-Pod, MP-4,
Tablet PC tanpa seizin pihak madrasah |
10 |
|
6 |
Melakukan pembullyan
terhadap sesama teman |
15
|
D |
|
PELANGGARAN TINGKAT
4 |
POIN |
|
1 |
Melakukan pembullyan
terhadap guru, karyawan atau pimpinan madrasah |
25 |
|
2 |
Mengkonsumsi rokok
di lingkungan madrasah |
25 |
|
3 |
Berkelahi dan
menantang berkelahi dengan pihak manapun |
25 |
|
4 |
Bersikap mengganggu
atau mengancam, baik secara lisan maupun tertulis kepada sesama siswa |
25 |
|
5 |
Membawa atau
menggunakan buku / gambar yang mengandung unsur porngrafi |
25 |
|
6 |
Berdua – duaan yang
mengarah pada tindakan asusila dengan bukan mahramnya |
25 |
|
7 |
Bersikap mengganggu
atau mengancam, baik secara lisan maupun tertulis pada guru, karyawan dan
pimpinan madrasah |
50 |
|
8 |
Melakukan komunikasi
(chat) yang mengandung konten asusila |
50 |
E |
|
PELANGGARAN TINGKAT
5 |
POIN |
|
1 |
Menyebarkan buku /
gambar yang mengandung unsur pornogrfi |
75 |
|
2 |
Memalsukan tanda
tangan, stempel, kop surat dan atribut resmi lainnya milik madrasah |
100 |
|
3 |
Membawa dan atau mengkonsumsi
barang – barang terlarang seperti : lem, obat – obatan terlarang, minuman
beralkohol dan atau memabukkan, NAPZA |
100 |
|
4 |
Melakukan pelecehan
seksual, kontak seksual, dan pebuatan asusila lainnya |
100 |
|
5 |
Membawa dan atau
menggunakan senjata api, senjata tajam yang membahayakan orang lain |
100 |
|
6 |
Berjudi, mabuk –
mabukan di lingkungan atau di luar madrasah |
100 |
|
7 |
Melakukan tindak
pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar lingkungan madrasah |
100 |
|
8 |
Menyebarkan ajaran
yang tidak sesuai dengan aqidah Islam |
100 |
|
|
Membawa barang elektronik yang dilarang ke dalam kelas,
seperti : HP, Android, tanpa seizin pihak madrasah |
Istimewa
(pemanggilan orang tua) |
BAB VI
PUNISHMENT DAN
TINDAKAN
Pelanggaran yang
dilakukan siswa akan diberi tindakan:
1. Terlambat :
Ø
Terlambat 1 – 30 menit sanksinya membersihkan
lingkungan madrasah
Ø
Terlambat lebih dari 30 menit siswa tidak
diizinkan mengikuti proses pembelajaran pada hari itu dan disuruh pulang
2. Siswa yang tidak
memakai seragam sesuai ketentuan madrasah
disuruh pulang.
3. Siswa yang tidak
mengikuti upacara dan muhadarah sanksinya sama dengan terlambat lebih dari 30
menit.
4. Sepatu yang tidak
sesuai akan disita dan dikembalikan kepada orang tua.
5. Kaos kaki yang tidak
sesuai ketentuan akan disita dan dikembalikan kepada orang tua.
6. Masuk lingkungan
madrasah tidak melalui gerbang utama sanksinya siswa disuruh balik kembali dan
masuk melalui gerbang yang sudah disediakan.
7. Membuat keributan
sanksinya di tegur dan diberi peringatan.
8. Tidak melaksanakan
shalat berjamaah sanksinya shalat di lapangan.
9. Mengotori lingkungan
madrasah sanksinya membersihkan kembali.
10. Merusak property
belajar atau property madrasah sanksinya mengganti dengan barang yang senilai
dan sejenis.
11. Berbuat keonaran
sanksinya diberi nasehat, surat peringatan dan tindakan.
12. Siswa yang merokok
sanksinya diberikan secara bertingkat sesuai dengan jumlah poin.
13. Siswa yang melakukan
pembullyan dan melakukan tindakan berbentuk ancaman diberikan pembinaan secara
bertingkat.
14. HP yang tertangkap
dikembalikan setelah dijemput oleh orang tua.
15. Rambut yang tidak
sesuai aturan, rambutnya akan dipotong habis.
16. Seluruh pelanggaran
yang dilakukan oleh siswa maka dilakukan pembinaan secara bertingkat sesuai SOP
yang ditetapkan madrasah, yaitu:
Wali Kelas |
BK |
Waka Kesiswaan |
Kepala Madrasah |
Guru Piket |
Guru Mapel |
SANKSI DAN PENILAIAN KELAKUAN
SKOR |
SANGSI |
PENANGGUNG JAWAB |
BENTUK PENANGANAN |
30 |
Di bina |
Wali kelas |
Pembinaan BK dan walas memiliki catatan kasus anak |
50 |
Diingatkan bersama orang tua |
Wali kelas dan BK |
- Panggilan orang tua pertama - Surat perjanjian pertama - Bukti Pelanggaran dimiliki walas dan BK |
70 |
Diingatkan bersama orang tua |
Wali kelas dan BK |
- Panggilan orang tua kedua - Surat perjanjian kedua - Bukti Pelanggaran dimiliki walas dan BK |
85 |
Skorsing selama 1 minggu |
Wali kelas,BK,waka Kesiswaan |
- Panggilan orang tua ketiga - Surat keputusan skorsing |
100 |
Di sidang di ruang Kepala Madrasah |
Wali kelas,BK,waka Kesiswaan dan Kepala Madrasah |
- Panggilan orang tua keempat - Surat keputusan pengembalian siswa ke orang tua |
BAB VII
PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
1.
Hal – hal yang belum tercantum dalam Tata Tertib Siswa ini akan
ditetapkan kemudian.
2. Tata Tertib Siswa ini
berlaku mulai tanggal ditetapkan.
3. Demikian untuk
diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
4.
Jika dalam pelaksanaan peraturan ini mengalami permasalahan,
maka akan di tinjau ulang kembali.
Ditetapkan
Di Simpang Empat oleh
Tim Tata Tertib MAN 5
Pasaman Barat
NO |
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN
|
1 |
MAHYUDDIN, S.Pd.I,
M.A NIP. 19780414 201101
1 002 |
WAKIL BIDANG KESISWAAN |
|
2 |
AHMAD BENSANI, S.Pd NIP. 19680409 199403
1 005 |
GURU BK |
|
3 |
ERNI, S.Pd NIP. 19720306 200501
2 005 |
GURU BIOLOGI |
|
4 |
MASFALINDA, S.Ag NIP. 19770307 200501
2 005 |
GURU SKI |
|
5 |
RAHMI FITRIA, S.Pd NIP. 19780810 200501
2 005 |
GURU MATEMATIKA |
|
Disetujui Oleh
Komite Kepala
MAN 5 Pasaman Barat
SYAMSIR YELLIZA GUSTI, S.Pd, M.Pd
NIP. 19730618 200501 2 006